Islamisasi di Luwu

ISLAM DI LUWU


DI SUSUN OLEH:
ABD RASYID RABBIAH 40200116171
PANGGALO 40200116163
AMRIADI 40200116146
 SAAT 40200116
MURNI DATO 40200116170

JURUSAN SEJARAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORAH
UIN ALAUDDIN MAKASSAR



Profil kerajaan luwu.
    Kata “luwu” menurut anggapan masyarakat berasal dari kata bugis “ulo” yang berarti diulur (dalam bahasa Indonesia: diulur), maksudnya adalah pajung atau raja beserta permaisyurinya asal mulanya diulurkan atau diturunkan dari botting langi (Negeri kayangan). Bagi orang Wotu, kata luwu berasal dari kata  “Luwu”  yang berasal dari kata “lu” Luwu  juga berarti suatu daerah yang sangat subur tanahnya dan mempunyai banyak kekayaan, baik yang berasal diatas permukaan buminya maupun kekayaan alam yang ada didalam perut buminya. Luwu juga berarti “malu” artinya keruh atau gelap, seluruh daerah kerajaan luwu sejak dari pantai sampai puncak gunung kelihatan “gelap”.  Oleh karena tertutup dengan hutan rimbah yang lebat yang berisi kekayaan alam yang tidak terkira- kira banyaknya.  
Sudah menjadi aksioma bagi historiografi Sulawesi- Selatan bahwa Kerajaan Luwu merupakan kerajaan tertua di Sulawesi-Selatan hal ini berdasarkan sumber tertulis tertua yang menyebutkann tentang Luwu, yaitu dalam naska yang dikenala dengan nama Sure Galigo. Berdasarkan itu Kedatuan Luwu diperkirahkan muncul sekiktar abad ke X Masehi pada masa pemerintahan Batara Guru yang juga dianggap sebagai Manusia pertama dalam kepercayaan Masyarakat Luwu (Bugis Kuno), dan berperang penting dalam membangun tatan Masyarakat dalam beberapa wilaya di Sulawesi-Selatan dan kerap menghubungkan keturunan Raja-Rajanya berasal dari Kerajaan Luwu, serta dianggap sebagai cikal bakal lahirnya kerajaan-kerajaan lain di Sulawesi-Selatan.
Dalam Encyclopedia van Nederlandsch Indie (ENI) di ungkapkan bahwa, berdasarkan hikayat lama diperkirakan Luwu merupakan kerajaan terbesar pada periode abad ke X Hingga abad ke XIV.  Kerajaan-kerajaan lainnya di Sulawesi-Selatan mengakui bahwa kedatuan ini merupakan kesatuan pemerintahan yang tua. Tanah Luwu mempunyai kekayaan hasil hutan yang melimpah seperti, damar, rotan, kayu-kayu yang berkualitas baik, sagu bambu dan masih banyak lainnya. Hasil bumi seperti biji besi dan emas sangat digemari karena mutunya yang tinggi dalam pembuatan-pembuatan senjata pusaka yang kemudian dikenal dengan “pamor luwu”.
Pusat kerajaan Luwu semulah terletak pada lokasi segi tiga: Bukit Finsemouni, Sungai Cerekang, dan Pemukiman Ussu, luasnya sekitar 100 km². Istanah datu (Pajung) terletak di Bukit Finsemoumi pada kaki lereng danau Matana. Danau itu bagai telaga raksasa penuh air jernih ukuran 25 x 10 km. letaknya sekitar 400 m lebih tinggi dari istana datu di finsemuoni, disanalah datu Batara Guru sampai cucunya Sawerigading mandi dan diteruskan hingga keturunannya Simpurusiang.
Sejak berdirinya kerajaan Luwu pusat-pusat kerajaan sering berpindah-pindah, diperkiurakan berpindah sekitar enam kali dengan rincian sebagai berikut:
Ware’ pertama, bertempat didaerah Ussu ( sekarang termasuk wilaya Kabupaten LuwuTtimur), masa ini diyakini sebagai masa berkuasanya keturunan dewa-dewa yang dipercayai sebagai cikal bakal dan berdirinya kerajaan-kerajaan di sulawesu-Selatan.
Ware’ kedua, berlangsung sekitar abad ke XIII, fase ini dikenal sebagai periode Lontara. Pada masa ini telah berkuasanya Simpurusiang.
Ware’ ketiga, berlangsung sekitar awal abad ke XIV, pasa masa pemerintahan Anakaji, Ware dipindahkan ke Mancapai, dekat lelewawu sebelah Selatan Danau Towuti.
Ware’ keempat, berlangsung sekitar abad ke XVI, pada masa pemerintahan dewa raja dipindahkan ke Kamanre ditepi Sungai Noling, hal ini di karenakan perebutan wilaya Cenrana antara Bone dan Luwu.
Ware’ kelima, berlangsung sekitar abad ke XVI, pada periode ini diperkirakan We Tenrirawe berkuasa dan beliau memindahkan pusat kerajaan ke Pao wilaya Pattimang, Malangke.
Ware’ keenam, berlangsung pada awal abad ke XVII, pada masa pemerintahan Patipasaung, pusat kerajaan dipindahkan ke Wara (sekarang lebih dikenal dengan nama Palopo).

Menurut beberapa sumber klasik, Ware mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah kerajaan Luwu pindah dari Malangke dan menjadi Palopo sebagai pemukiman awal masyarakat pada Era Pra-Islam yang berkembang menjadi pusat penyebaran agama Islam, hal ini ditandai dengan dibangunnya mesjis Jami dan kemudian berganti nama menjadi Kota Palopo.

Pengaruh islam pada kehidupan politik.
Proses Islamisasi datu Patiware bersama keluarga dan masyarakat Luwu membawa pengaruh besar bagi kehidupan politik dalam kedatuan Luwu dimasa pertengahan abad ke -17 . Sanusi Daeng Mattata, juga menjelaskan bahwa pada datu Patipasang Sultan Abdullah (1516-1637),  Putra datu Patiware adalah seorang Raja Luwu yang pertama mengangkat qahli. Menurut Sanusi Daeng Matatta, seorang qahhi, selain bertanggung jawab terhadap perkembangan Agama Islam diwilaya kedatuan luwu juga menjalankan tugas sebagai penasehat datu agar kebijakan-kebijakan yang diambil datu terutama yang berhubungan dengan orang banyak tidak bertentangan dengan islam.
Pengangkatan Parewa syara sangat mempengaruhi proses politik dalam kedatuan Luwu, hal ini dapat dilihat pada pemilihan dan pengangkatan Parewa syara’ (qadhi) dari kalangan Bangsawan kedatuan Luwu. Parewa syara’ secara langsung ikut mempengaruhi  proses politik dalam kerajaan luwu, termasuk dalam pengambilan keputusan Raja. Selain itu Parewa Syara yang dipercayai oleh raja untuk mengembangkan Islam di kerajaan Luwu. Tanggung jawab yang diambil oleh Parewa Syara memiliki posisi yang penting untuk mewujudkan kestabilan sistem politik kerajaan di kerajaan Luwu dalam kaitannya dengan pembinaan Islam (Islamisasi).
Kehadiran qadhi (Parewa Syara) dalam sistem pemerintahan memberikan warna baru dalam sistem perpolitikan kedatuan Luwu.  Dapat dilihat pada perpaduan antara adat dan pengamalan Islam dimasa itu. Syamsan Syukur dalam bukunya menjelaskan bahwa susunan organisasi Parewa Syara’ mengikuti bentukn susunan Kabinet adat dalam kedatuan Luwu. Selain  itu komposisi tempat juga memiliki kesetaraan tempat, yakni pada sebelah kanan datu duduk berdampingan Parewa Syara’, sementara pada sebelah kiri datu duduk berdampingan Pejabat-Pejabat Adat.
 Pada proses pengambilam keputusan juga sangat Nampak adanya pengaruh Parewa Syara’ untuk setiap keputusan datu, misalnya pada sebuah perkara yang tidak ada dalam aturan Adat kerajaan Luwu, maka akan diteliti dalam aturan dan cara-cara Syariat. Keputusan Syariat merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat  dirubah dan diperbaharui. Sementara  keputusan ada bisa saja diperbaharui pada situasi  dan kondisi tertentu. 
Parewa Syara’ (Syariat) yang diketahui oleh seorang qadhi, mempunyai kadudukan yang sama dengan pejabat-pejabat adat (Pakkatenni ade’) dalam kedatuan, yang berbeda hanya fungsinya, karena itu maka pejabat-pejabat Syara’ diangkat dari golongan Bangsawan pejabat Syara’. Selain hal tersebut menurut Syamzan Syukur bahwa pejabat Syara’ diambil dari golonga bangsawan sebagai salah satu persyaratan agar pengembangan islam atau dakwah (pesan-pesan agama) yang disampaikan oleh pejabat syara’ dapat diterimah oleh masyarakat termasuk golongan bangsawan. Sebab tradisi kepercayaan masyarakat pada saat itu yakni Raja itu dianggap sebagai tangan-tangan Tuhan di dunia ini, sehingga dakwa yang beliau sampaikan akan direspon baik oleh masyarakat.
Pejabat Syara’ bertanggung jawab terhadap pengembangan Agama Islam dalam masyarakat, seperti pelaksanaan Ibadah, upacara-upacara keagamaan, pembinaan dan perawatan bangunan agama dan melayani upacara pernikahan serta kematian, bahkan turut campur pula dalam perkara warisan, yaitu pandangan islam dalam persoalan pembagian harta warisan dan ketentuan batas hukum islam terkait warisan yang dapatdigunakan berdampingan dengan hukum adat terkait warisan. Sedangkan Pakkatenni ade’ menjalankan urusan: ade’ (Adat istiadat), Rapang (pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan), wari (sistem protokoler kerajaan) dan Bicara (sistem hukum).
Dalam tradisi lisan masyarakat Luwu, antara adat dan syariat tidak dapat dipisahkan dalam memutuskan perkara, sebagaimana ungkapan yang popular dalam masyarakat samapai sekarang  yaitu apabila menghadapi hambatan dalam suatu masalah maka dikembalikan ke adat (untuk mencari pemecahannya), dan kalau masih mendapatkan hambatan, maka kembalikan ke syariat karena keputusan syariat adalah keputusan Tuhan, yang tidak mmempunyai cacat. Batal keputusan adat tetapi tidak akan batal keputusannya syariat.
Berdasarkan keputusan tersebut dapat dilihat kekuatan pelaksanaan syariat Islam dalam kadatuan Luwu memberikan adil dalam mempengaruhi keputusan raja dan masyarakat dalam menghadapi permasalahan. Perpaduan antara syariat dan adat, nyata dalam berbagai hal, seperti susunan organisasi syariat mengikuti bentuk organisasi adat  dalam bentuk  musyawarah besar kabinet kedatuan, pejabat syariat disamakan dengan pejabat-pejabat adat yang dibuktikan dengan komposisi tempat duduk, sebelah kanan  datu, duduk berdampingan pejabat-pejabat syariat, sedangkan disebelah kiri datu duduk berdampingan pejabat-pejabat adat.
Adanya kesamaan hak antara pejabat-pejabat syariat dengan pejabat-pejabat adat dalam persoalan tempat duduk disamping raja menandakan adanya kesetaraan  antara keduanya, yang berbeda kemudian adalah fungsi masing-masing pejabat. Kemampuan datu Sulaiman sebagai qadhi pertama pada pemerintahan kerajaan Luwu menjadi bukti betapa kuatnya pengaruh Ulama dalam mempengaruhi kehidupan dan keputusan seorang Raja. 
Pada Kerajaan-Kerajaan di Sulawesi-Selatan, Islam diterima sebagai Agama kerajaan, ini berarti Sara’ (syariat islam), sudah diintegrasikan dalam sistem Pangngadereng (wujud kebudayaan bugis-makassar). Dengan integrasi ini, maka sistem Pangngadereng yang semula terdiri dari empat bagian menjadi lima bagian yaitu: Ade,  Rapang,  Wari, Bicara dan Sara. Lontara latoa menjelaskan fungsi masing-masing kelima sistem Pangngadereng tersebut yaitu sebagai berikut
Ade berfungsi memperbaiki rakyat (orang banyak)
Rapang berfungsi mengokohkan kerajaan
Wari berfungsi memperkuat kekeluargaan negara (yang sekeluarga)
Bicara berfungsi untuk memagari perbuatan sewenang-wenang dari orang yang berbuat sewenang-wenang
Sara berfungsi sebagai sandaran bagi orang lemah yang jujur

Sebagai konsekuensi atas dimasukkannhya Sara dalam Pangngadereng sekaligus menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang telah manerima Islam. Maka, datu Patipasang Sultan Abdullah (1615-1637) Mengadakan pembaharuan pada struktur pemerintahan atau kabinetnya, dengan memasukkan aparat keislaman yaitu qadhi.  Oleh karena itu datu Patipasang Sultan Abdullah menambah satu suara dalam kabinet pemerintahannya yang sebelumnya  disebut ade’ sappulo seddi (kabinet yang mempunyai suara sebelas) menjadi ade’ sappulo dua (kabinet yang mempunyai suara dua belas).
Pengaruh islam terhadap kehidupan sosial kerajaan luwu
Penerimaan Islam sebagai agama dalam Kerajaan di Kerajaan Luwu membuat Sara (Syariat Islam) masuk dalam sistem kabinet kerajaan yaitu pangngadereng yang semula-mulanya terdiri atas empat bagian diubah menjadi lima bagian. Masuknya islam di Tanah Luwu tidak banyak mengubah nilai-nilai, kaedah-kaedah kemasyarakatan Luwu, melainkan kehadiran Islam di luwu menambah dan memperkaya budaya.
Kelahiran
Menurut Ahmad M. sewang pengaruh Islam terhadap kehidupan sosial akan mudah diketahui jika dilihat dari pelaksanaan upacara inisasi atau siklus hidup (rites de passage) yang oleh Abady disebut Cycle Life Ceremonies yaitu upacara-upaca lingkungan hidup. Upacara-upacara yang dimaksud ditandai dengan perpindahan satu fase kehidupan dalam perjalanan hidup seorang individu seperti Kelahiran,  Perkawinan dan Kematian
Seorang anaka yang baru lahir akan disambut dengan ritus atau upacara sebagai pertanda bahwa kehadirannya sangat diharapkan. Pada masa Luwu Pra-Islam, pada upacara penyambutan bayi dilakukan dengan pemotongan Hewan dengan maksud mempersembahkan Darah Hewan yang disembeli kepada PatotoE (yang menentukan nasib), sebgai upacara terimah kasih karena sang bayi telah lahir dengan selamat upacara ini disebut sebagai maccera’ ana hal ini sesuai dengan kata cera’ yaitu darah yang dipersembahkan. Sementara jumlah hewan yang disembeli akan disesuaikan dengan tingkat kasta atau strata sosial dalam lingkungan masyarakat, sementara waktu pelakasanaan upacara tersebut ditentukan oleh keluarga si bayi.
Setelah islam masuk dikerajaan luwu, maka upacara kelahiran tersebut digantikan dengan aqiqah, dimana pemotongan hewan berdasarkan ketentuan sara’ (syariat islam), yaitu dua ekor pemotongan kambing bagi laki-laki dan satu ekor pemotongan u ntuk perempuan begitupun dengan waktu pelaksanaanya yang diatur dalam sara’ dalam aqiqah juga ditandai dengan pemotongan rambut bayi oleh pemuka agama.
Ahnad sewang dalam bukunya islamisasi kerajaan Gowa, pertengahan abad XIV sampai pertengahan abad XVII  menemukan masih adanya pengaruh Pra-Islam pada pemotongan rambut. Yaitu terlebih dahulu alat yang digunakan untuk memotong rambut diletakkan diatas Kelapa yang gtelah disediakan. Kelapa tersebut telah  dipotong ujungnya sehingga Nampak airnya dan alat tersebut menyentuh air kelapa tersebut. Makna simbol tersebut agar kelak anak tumbuh seperti pohon kelapa yang kokoh dan serba guna.
Perkawinan
Dalam pelaksanaan perkawinan masyarakat Luwu, terdapat beberapa fase yang harus dilalui dan fase tersebut merupakan peninggalan Pra-Islam dan tidak mendapatkan perubahan saat Islam masuk di daerah Luwu, diantara fase tersebut adalah fase Mabbalawocici (penyelidikan/penjajakan secara rahasia), fase Mammanu’ Manu yaitu keluarga laki-laki secara resmi mengutus beberapa orang terpandang untuk datang menyampaikan lamarannya. Dalam fase ini akan dilakukan mappetu ada’, selanjutnya fase mappecci (pembersihan jiwa dan poenerimaan restu kaum kerabat), dan fase terakhir adalah Menre’botting atau Botting yakni kunjungan keluarga laki-laki kepada perempuan meminta restu yang dikenal dengan istilah Mabbennitellu (bermalam tiga malam), hal yang mengalami   proses Islamisasi dalam upacara perkawinan daerah Luwu adalah yaitu proses pembacaan doa yang dilakukan oleh qadhi sebelumnya yang membaca doa-doa adalah sanro (dukun). Selain itu yang dapat kita temukan dalah mappatamma korang (khatam quran) yang dilakukan sebelum pembacaan barzanji yang dipimpin oleh seorang imam/qadhi yang dihadiri oleh pengantin pria sebagai symbol bahwa pengantin pria secara resmi telah mengkhatam al-quran.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpilkan bahwa dalam persoalan perkawinan masyarakat Luwu kehadiran Islam sebagai hanya melakukan sedikit perubahan yakni mengganti posisi Sandro sebagai pembaca ritual dengan qadhi/Imam sebagai pembaca doa 














DAFTAR PUSTAKA

Sadda,  Nazaruddin, Manelusuri Jejak Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Luwu.  Cet. 1:  Kabupatem Gowa Yayasan La Galigo Multi Media. 2010
Syukur,  Syamzan Mengurai Jejak Islamisasi awal Kerajaan Luwu.,  Cet., Makassar: eSA Publishing, 2013