Meretas Sejarah Komunitas Adat Karampuang

Perkampungan Adat Karampuang merupakan pemukiman tradisional masyarakat suku bugis Sinjai. 

      Secara administratif, terletak dalam Kawasan Hutan Adat Dusun Karampuang, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai. Secara adat, wilayah Kampung Karampuang mencakup seluruh Desa Tompobulu yang memberikan pengaruh sangat luas hingga menjalar ke seluruh wilayah Kabupaten Sinjai.

      Catatan sejarah menyebutkan, konon dimulai dari kehadiran sosok yang tidak dikenal asal usulnya di puncak sebuah bukit bernama Batu Lappa yang kemudian sosok tersebut dinamakan To Manurung.

To Manurung membangkitkan kekaguman masyarakat Karampuang yang melihatnya, warga merinding dan merasakan Karampulue (bulu kuduk berdiri). Kata karampulue akhirnya dijadikan nama kampung. 

     Seiring perubahan zaman, karampulue berubah menjadi Karampuang dikarenakan kampung ini sering digunakan sebagai tempat persinggahan dan pertemuan raja atau bangsawan Makassar dan Gowa yang disebut Karaeng, bangsawan Luwu dan Bone dipanggil Puang. Rumah adat tidak bisa dipindahkan ke tempat lain, karena rumah ini di buat saat pasang surutnya air pada waktu itu. Menurut Puang Mangga’, (Ketua Lembaga Adat Karampuang) mengatakan bahwa di kampung karampuang dulunya laut dan dianggap tanah tersebut untuk membangun rumah sekaligus tempat pertama yang didiami oleh Komunitas Adat Karampuang.

     Rumah Adat Karampuang memiliki keunikan tersendiri, rumah adat bugis pada umumnya menampilkan simbol kejantanan (laki-laki), berbeda dengan rumah adat Karampuang menampilkan simbol feminis (perempuan). Rumah adat ini berdiri pada abad ke-13, saat Gella menjadi keturunan ke-13 dari komunitas karampuang. Menurut keterangan Puang Mangga’. 

     Penampilan kedua rumah adat ini, mempunyai filosofi bentuk yang menyimbolkan tubuh seorang perempuan Nene’ Makkunrai Indo ri Karampuang (seorang nenek yang dijadikan ibu di Karampuang). Ibu dari karampuang ini dimaksudkan seorang dewi yang pertama ada di karampuang sebagai to manurung (orang suci yang tidak diketahui asal usulnya). 

     Arsitektur bangunan utama pada kawasan adat karampuang ini terdiri atas dua rumah adat, yaitu rumah Puang To Matoa atau Arung (Raja) dan rumah Puang Gella (Perdana Menteri). Kedua rumah inilah yang selalu dijadikan pusat kegiatan adat dan ditinggali oleh 2 pemuka adat, Puang Matoa dan Puang Gella. Kedua rumah adat ini terletak tidak berjauhan, jaraknya 50 meter dan memiliki batasan dengan batu yang tersusun. Kedua bangunan ini memiliki orientasi yang berbeda berdasarkan filosofi dari fungsi jabatan masing-masing penghuninya. Rumah Puang Matoa menghadap ke arah barat (Akhirat) dan rumah Puang Gella menghadap ke arah timur (Dunia). Filosofi ini dikarenakan Arung sebagai pemimpin tertinggi dalam adat dan sekaligus sebagai orang tua akan selalu berorientasi ke arah kehidupan selanjutnya (Akhirat). Arung yang bertugas memberikan pesan moral ataupun wejangan untuk selalu berbuat baik sebagai bekal menghadap sang pencipta, serta memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap selalu melestarikan adat. Dengan kata lain bahwasanya di rumah adat To Matoa-lah tempat membicarakan hal-hal ritual, sedangkan arah timur berarti kehidupan. Puang Gella bertugas menangani perihal kehidupan, seperti pertanian/bercocok tanam, masalah rumah tangga dan pertikaian dan tempat untuk membicarakan hal-hal yang bersifat Duniawi. 

     Rumah Adat Karampuang merupakan karya arsitektur tradisional masyarakat karampuang, 2 Rumah adat menyimbolkan 1 bapak 1 ibu yang bentuknya persegi empat panjang, atapnya berbentuk prisma bersusun dua, tangga, pintu dan dapur terletak ditengah badan rumah (lontang dua). Bagi masyarakat karampuang, penempatan tangga dan pintu di tengah badan rumah merupakan simbol dari alat reproduksi wanita bahwa kita umat manusia dilahirkan dimuka bumi keluar dari perut ibu lewat tengah. Di ujung atap terlihat sebuah ukiran berbentuk tanduk menyimbolkan “tanru tedong” (tanduk kerbau) yang bermakna dirumah adat ini pernah dipotongkan kerbau. Kemudian dipusat rumah terdapat daun sirih dan kapur yang bermakna sebagai penghargaan tamu yang berkunjung, peletakan benda ini dilakukan secara turun temurun dari nenek moyang mereka sebagai bentuk silaturahim antarsesama umat. Terdapat sebuah dapur sebanyak 2 buah berdampingan yang ditempatkan didekat pintu rumah bagian atas menyimbolkan manifestasi simbolik dari buah dada perempuan sekaligus mengandung makna bahwa perempuan adalah sumber kehidupan manusia, begitu pula dapur dijadikan sebagai sumber kehidupan rumah. Pusat rumah berada di tengah yang diikatkan kaci (kain kafan) yang bermakna penghuninya suci, tetapi orang yang berkunjung dirumah adat tersebut lebih suci, ukiran ikatan tali yang terdapat dipusat rumah disebut potok nabi (ikatan dari nabi) yang bermakna segala perbuatan ataupun segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hadis sesuai perintah nabi. Didalam lantai rumah adat terdapat 5 petak yang bermakna 5 waktu shalat, dalam status rumah Arung derajatnya lebih tinggi dibanding rumah Gella yang berada di kawasan adat.

     Pohon yang terdapat dalam hutan adat tidak boleh di klaim bagi siapapun untuk keutuhan persiapan pembangunan rumah, kecuali masyarakat yang mendiami hutan tersebut.

     Ritual penebangan pohon di hutan adat ini dilakukan dengan iringan nyanyian khusus yang meminta penghuni hutan mengikhlaskan agar diberikan kepada warga sekitar untuk dibuatkan bangunan rumah adat, supaya tidak diganggu oleh penghuni hutan tersebut. 

     Didalam kawasan kampung adat, tidak boleh membangun rumah karena menurutnya rumah adat karampuang sudah menjadi rumah bersama bagi umat manusia yang berkunjung dan juga tidak diberi batasan bahwa manusia di seluruh dunia menganggap rumah sendiri. 

     Bahan yang digunakan untuk membangun rumah adat sumbernya dari hutan adat. Mulai dari tiang, lantai, dinding sampai atap. Jenis-jenis bahan bangunan rumah adat antara lain: Untuk tiang rumah menggunakan kayu bitti, lantai rumah memakai bambu, atap rumah memakai daun rumbia. Atap menyimbolkan persatuan. Atap rumbia tidak boleh diganti karena berasal dari satu pohon menyatu yang bermakna umat manusia selalu bersatu, dan pengikat dari rakitan rotan. Kemudian rumah yang dilapisi salima (tikar yang terbuat dari bambu) bermakna tulang rusuk manusia. Ukuran rumah tradisional ini tidak ada yang menggunakan alat ukur modern (meteran), tetapi menggunakan organ tubuh manusia dan biasanya yang digunakan adalah organ tubuh penghuninya. Ukuran yang dipakai untuk pembangunan rumah adat di karampuang ialah depa (reppa), ukuran panjang rumah Puang Matoa adalah 17 depa sedangkan rumah Puang Gella 13 depa. Jumlah tiang rumah sebanyak 30 tiang yang melambangkan 30 juz Al-Qur’an, jumlah tiang yang membujur dari utara ke selatan sebanyak 5 tiang melambangkan 5 rukun Islam, jumlah tiang yang melintang dari barat ke timur sebanyak 6 tiang melambangkan 6 rukun iman, makna simbolis ini merupakan pengaruh agama Islam sebagai agama yang dianut oleh masyarakat adat karampuang.

     Masyarakat Adat Karampuang dipimpin oleh seorang Arung atau To Matoa dibantu oleh Gella, Sanro dan Guru. Mereka dikenal dengan istilah Ade’ Eppae, Ade’ Eppae adalah pemimpin tertinggi yang menjadi tempat terakhir dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan segala problem dalam kawasan adat. Apabila diantara mereka ada yang tidak setuju maka keputusan tersebut tidak akan dilaksanakan. Arung, Gella, Sanro dan Guru digambarkan dalam pesan “Eppa Alliri Pattepona Wanuae” (empat tiang penyanggah negeri) dengan Api Tettong Arung (api berdiri arung), Tanah Tudang Ade’ (tanah duduk adat), Anging Rekko Sanro (angin membengkokkan sanro) dan Wae Suju Guru (air membersihkan guru) yang bermakna Arung harus tegas, Gella harus jujur, Sanro harus tabah dan Guru harus damai. Jabatan Arung, Gella dan Guru harus dijabat oleh seorang laki-laki dan Sanro dijabat oleh seorang perempuan.  

     Arung atau To Matoa adalah pemimpin tertinggi masyarakat adat karampuang, Arung sangatlah dihormati karena setiap perkataan yang dia ucapkan adalah hal yang harus ditaati dan diteladani oleh masyarakatnya. Arung atau To Matoa mempunyai tanggung jawab untuk mengurus semua hal yang berhubungan dengan leluhur, orang suci atau dewa. Gella bertanggungjawab mengurus masalah tanah, pertanian dan kemakmuran masyarakat, Sanro mengurus masalah kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan. Guru mengurus masalah pendidikan dan keagamaan, apabila salah satu diantara mereka ada yang meninggal maka sebelum dimakamkan penggantinya sudah harus ditetapkan. Ketika Arung atau To Matoa yang meninggal, maka yang menetapkan penggantinya adalah Gella. Kampung adat karampuang dilengkapi dengan aturan adat yang diwariskan oleh para leluhur mereka, aturan adat ini telah mengikat masyarakatnya untuk tunduk dan patuh kepada pemangku adat. Aturan adatnya dikenal dengan hukum pabbatang, hukum pertama yang utama dan benar-benar hidup dalam kesadaran jiwa dan raga masyarakat karampuang yang tercermin dalam aktivitas dan tindakan mereka dalam adat istiadat dan sosial budaya mereka. Tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas, pabbatang berperan sebagai bentuk penyelesaian sengketa. Masyarakat karampuang menganggap bahwa hukum pabbatang merupakan hukum tertinggi dalam kawasan adat.  
Selain daripada itu, Kampung adat karampuang merupakan salah satu Komunitas Masyarakat Adat yang dikenal masih tetap mempertahankan tradisi dan nilai-nilai budaya yang masih tetap diabadikan hingga saat ini adalah bentuk wujud mengenang leluhur sebagai bagian dari kehidupan mereka.

Tradisi yang masih ada hingga saat ini ialah:
1. Tradisi Mappogau Sihanua
    Tradisi pesta adat ini dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur atas keberhasilan panen dan juga untuk mengenang leluhur terdahulu, semua umat manusia dibumi ini bisa datang berkunjung ke acara tersebut dengan mengakui Allah SWT. Sebagai keyakinan, dasarnya Islam. Orang yang berkunjung ke acara mappogau sihanua ada yang membawa beras sesuai kemampuan. Jika pengunjung tidak membawa apa-apa tidak masalah bagi warga sekitar, mappogau sihanua tidak boleh dilaksanakan ketika padi belum dipanen semua, kemudian acara marumatang dilaksanakan di atas gunung dengan beberapa agenda seperti maggenrang sambil membawa makanan, membakar dupa, dan duduk makan bersama dengan melaksanakan ritual kesyukuran dan meminta perlindungan keselamatan kepada Allah SWT. Pakaian yang dikenakan dalam acara ini ialah Puang Arung mengenakan pakaian berwarna hitam, Gella, Sanro dan Guru mengenakan pakaian berwarna putih, tamu yang berkunjung dalam acara ini bebas mengenakan pakaian apa saja. Makanan tradisional yang dimakan dalam acara mappogau sihanua yaitu putu, songkolo dan lain-lain.

    Kemudian agenda selanjutnya Mabbissa Lompo (Selesai musim tanam), yang bermakna perbuatan terlarang seperti tidak boleh mengambil hak orang lain. Jangan mengganggu orang yang memang tidak pantas diganggu termasuk melakukan perbuatan tercela antara laki-laki dan perempuan, melakukan perbuatan syirik dan sebagainya. Yang disampaikan pada saat acara ini dilaksanakan agar lahiriyah dan batiniyah dibersihkan dan suci dari perbuatan yang terlarang didalam agama. Mensucikan jiwa, mensucikan materialnya kemudian badan disucikan dan alat perkakas sawah semua disucikan yang sejalan dengan agama karena tidak dilakukan dalam hal-hal yang bertentangan. 

    Tradisi ini dilaksanakan setahun sekali pada bulan oktober dan dihadiri oleh seluruh masyarakat adat karampuang bahkan masyarakat luar wilayah adat juga turut ikut menghadiri acara. Tradisi ini dipusatkan dalam wilayah adat, melibatkan seluruh masyarakat adat dan seluruh elemen pemangku adat. Arung atau To Matoa berperan penting sebagai pelaksana sekaligus pemimpin tertinggi dalam tradisi ini. Tradisi mappogau sihanua berlangsung dalam beberapa tahap:
a. Mabbahang adalah musyawarah adat yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Inti acara ini adalah Mattanra Esso (menentukan hari dilaksanakannya tradisi mappogau sihanua). Masyarakat kampung adat karampuang percaya bahwa hanya ada dua hari yang dianggap baik, yakni hari senin dan kamis. Untuk pelaksanaan mappogau sihanua sesuai perhitungan adat mereka.
b. Mappaota adalah ritual permohonan izin atau restu kepada leluhur untuk melaksanakan mappogau sihanua.
c. Mabbaja-baja adalah keinginan membersihkan rumah, lingkungan kawasan adat, serta yang paling penting adalah tempat dilaksanakannya mappogau sihanua.
d. Menre Ri Bulu adalah puncak dari acara mappogau sihanua yang dilaksanakan di puncak bukit.
e. Mabbali Sumange adalah acara penyiapan kue khusus yang disebut dengan kue bali sumange yang kuenya hanya boleh dibuat pada saat acara mabbali sumange.
f. Malling adalah tahapan terakhir dari tradisi mappogau sihanua. Malling atau pantangan dimulai tiga hari setelah mabbali sumange, pantangan bagi masyarakat adat karampuang yaitu temmappacera (memotong hewan ternak), temmaraungkaju (membuat sayur dari daun) dan mapparumpu (melaksanakan ritual tersendiri). Malling ini dilaksanakan lima hari dirumah adat To Matoa, tiga hari di rumah adat Gella.

2. Tradisi Maddui
    Selain tradisi Mappogau Sihanua, ada tradisi lain yang dilaksanakan masyarakat adat karampuang yaitu tradisi Maddui. 
Bagi komunitas adat karampuang makna yang terkandung dalam tradisi ini ialah kita sebagai umat manusia satu rumpun keluarga yang mengakui bahwa semua umat manusia berasal dari nabi adam. Tradisi maddui dilaksanakan khusus untuk rumah adat sebagai bentuk kegiatan menghormati rumah adat yang menyimbolkan eksistensi Kampung Adat Karampuang. Tradisi ini bertujuan untuk memelihara rumah adat, mengganti bagian-bagian tertentu dari rumah adat yang sudah mulai rusak seperti tiang dan sebagainya. Rumah adat dianggap dimiliki seluruh masyarakat adat tanpa memandang status sosial sehingga dalam tradisi ini melibatkan seluruh masyarakat adat, tradisi maddui adalah tradisi yang dilaksanakan bersama-sama untuk memindahkan batang pohon aju bitti yang berdiameter besar. Tradisi ini dilakukan dengan cara menarik batang pohon tanpa dipikul, ini dimaksudkan untuk melibatkan seluruh masyarakat adat mulai dari orang tua hingga anak kecil memperkuat sifat solidaritas ataupun gotong royong dengan iringan nyanyian yang berisi syair-syair khusus yang dikenal dengan Elong Paddui.

     Kampung Adat Karampuang dengan berbagai aturan hukum adat yang berlaku serta berbagai acara-acara adat yang masih dibudayakan di kawasan ini dan diikuti oleh masyarakat sekitar dengan segala nilai historis dan keyakinan yang mendasarinya, yang belum banyak orang ketahui.

     Hukum adat dikawasan tersebut masih kental hingga sekarang karena warisan leluhur mereka, para pengunjung ketika mau berkunjung ke kawasan kampung adat karampuang harus melalui izin kepihak pemerintah setempat kemudian sebelum memasuki rumah adat harus mempunyai niat baik. 

     Simbolisme kedua rumah adat karampuang di kabupaten sinjai masih dipengaruhi oleh kepercayaan dan kehidupan sosial budaya yang sampai saat ini masih dipegang teguh oleh masyarakatnya, tersimpan baik di dalam kehidupan mereka. Selain itu, pengaruh agama islam masih kelihatan dalam perwujudan kedua rumah adat tersebut.



Penulis : Muh Taufik

Mahasiswa Sejarah dan Kebudayaan Islam