Atribut Organisasi HMI dirusak Satpol PP Saat Demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Ini Tanggapan Ketua Badko HMI Sulselbar

(Tangkapan layar video yang beredar)

 "Tindakan seorang oknum Satpol PP  yang melakukan pengrusakan bendera dan mengecam tindakan represif yang dialami sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat melakukan aksi demonstrasi".  Disampaikan oleh Formatur Ketua HMI Badko Sulselbar.

  Beberapa video yang telah beredar di sosial media, terlihat salah seorang oknum Satpol PP Pemprov Sulbar yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Sulbar melakukan perusakan bendera HMI dengan cara mematahkan dan menginjak atribut. Formatur Ketua HMI Badko Sulselbar Asrullah Dimas menyampaikan, "tak hanya itu, satu dari kader HMI dilarikan ke rumah sakit saat bentrok massa aksi dengan aparat di kantor Gubernur Sulbar, dan kita ketahui bahwa UU No. 9 tahun 1998 tantang kemerdekaan menyampaikan pendapat telah dikhianati oknum aparat yang seharusnya mereka mendampingi saat melakukan aksi penyampaian pendapat". Tegasnya. 

   Sementara itu, Permendagri 16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja pasal 12 huruf  E melaksanakan tugas dengan berorientasi pada diterimanya layanan oleh masyarakat, dengan tetap mengedepankan sikap humanis, persuasif, tegas, dan tidak menggunakan kekerasan dalam hal ini oknum Satpol PP di Provinsi Sulbar sangat tidak mengedepankan sikap humanis sesuai yang diterangkan pada Permendagri 16/2023 tersebut. 

   "Demi menjaga dan merawat keutuhan organisasi HMI maka Badko Sulselbar siap memberangkatkan teman-teman yang akan berjuang dalam menyikapi serta mengawal kasus ini" tutupnya.*




*asrlh