“Pukulan Dingin, Kekuasaan yang Lebih Panas dari Akal Sehat”


Tindakan Wakil Bupati Pidie Jaya yang diduga memukul Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebuah program yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Pemerintah Daerah (Pemda), adalah cerminan yang menggelisahkan tentang praktik kekuasaan di Indonesia. Insiden ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan sebuah pertunjukan tentang hirarki, arogansi kekuasaan, dan ketidakpahaman terhadap struktur kelembagaan, serta mencederai semangat kemanusiaan.

Simbolisme "Nasi Dingin" dan Kekuasaan

Narasi yang menyebutkan bahwa pemukulan dipicu oleh kekecewaan terhadap "nasi yang sudah dingin dan keras" adalah titik masuk antropologis yang sangat penting. Nasi, sebagai makanan pokok, memiliki makna simbolis yang mendalam dalam kebudayaan Indonesia, ia melambangkan kelangsungan hidup, kesejahteraan, dan kepedulian. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ditafsirkan dari luar bahwa nasi hangat adalah representasi dari pelayanan prima dan perhatian tulus kepada sasaran program, khususnya anak-anak atau kelompok rentan.
Kekecewaan terhadap nasi dingin, dalam kacamata Wakil Bupati, mungkin diartikan sebagai kegagalan sistemik di wilayahnya, yang secara otomatis mencoreng wajah kekuasaan lokal yang ia wakili. Namun, alih-alih melakukan evaluasi struktural atau koordinasi kelembagaan sesuai posisinya, reaksi yang muncul adalah kekerasan fisik. Ini menunjukkan:

Pola Pikir Feodalistik: Kekuasaan dipandang sebagai hak untuk menghukum secara langsung, bukan sebagai mandat untuk melayani dan memperbaiki. Pejabat publik (elit) merasa berhak menimpakan kesalahan dan menggunakan tubuh fisik bawahan atau petugas lapangan (rakyat kecil) sebagai medium penyaluran emosi dan dominasi.

Objektivikasi Staf Lapangan: Kepala SPPG, Muhammad Reza, diubah dari seorang profesional menjadi objek kemarahan yang bisa dipukul. Martabatnya sebagai manusia dan pekerja yang berjuang di garis depan (yang notabene adalah bagian dari program nasional BGN, bukan Pemda secara langsung) diabaikan demi melampiaskan frustrasi sesaat.

Otonomi Kelembagaan dan Arogansi Teritorial

Fakta krusial yang ditegaskan adalah bahwa SPPG di bawah program MBG berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN)—sebuah lembaga pemerintah non-kementerian pusat. Meskipun Pemda memiliki peran penting dalam sinergi, pengawasan, dan dukungan infrastruktur (seperti penyediaan lahan untuk SPPG), secara struktural, petugas lapangan seperti Kepala SPPG bukanlah pegawai langsung di bawah hirarki Bupati/Wakil Bupati.
Tindakan pemukulan ini, selain masalah kekerasan, adalah bentuk arogansi teritorial yang melecehkan otonomi dan koordinasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Wakil Bupati melampaui batas kewenangannya dengan menghukum fisik staf program nasional, seolah-olah ia adalah penguasa absolut di seluruh wilayahnya. Ini adalah refleksi buruk dari:

Kegagalan Memahami Batasan Struktural: Pejabat publik harus memahami bahwa peran mereka dalam program nasional adalah koordinasi dan fasilitasi, bukan intervensi tangan besi yang melanggar hukum dan martabat manusia.

Kesenjangan Etika Kepemimpinan: Seorang pemimpin sejati, apalagi di tingkat daerah, seharusnya melindungi dan memperjuangkan para pelaksana program, bukan menganiaya mereka di hadapan publik atau pekerja lain, terlepas dari kesalahan teknis yang terjadi.

Pukulan yang mendarat di kepala petugas SPPG itu sesungguhnya adalah tamparan keras pada etika birokrasi, prinsip kemanusiaan, dan sinergi kelembagaan yang harusnya dijunjung tinggi dalam menjalankan program kesejahteraan nasional. Meskipun hal demikian telah diklarifikasi dengan permintaan maaf tamparan telak itu mengirim pesan berbahaya: bahwa kekuasaan di Indonesia masih rentan terhadap emosi primitif dan superioritas status, melebihi aturan hukum dan martabat profesi.