KONSTITUSI HIPMA GOWA HANYA CATATAN HASIL DEBAT KUSIR BELAKA BAGI DPP HIPMA GOWA
April 22, 2026
Dalam problematika lembaga yang terjadi hari ini di tubuh HIPMA Gowa, mulai dari desakan di tubuh kader HIPMA Gowa di akar rumput dengan hadirnya berbagai pamflet kritikan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan efektivitas regenerasi oleh pengurus di Koordinatorat/ Komisariat yang menjabat saat ini maka sekiranya kritikan dalam tulisan ini sedikit lebih elegan dan membantu pengurus DPP dan MPO HIPMA Gowa apabila tidak sempat membuka anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) HIPMA Gowa
Dalam aturan main lembaga (AD/ART) HIPMA Gowa hasil musyawarah besar tahun 2022 yang dilaksanakan dan disahkan di Aula Kecamatan Bontomarannu, dimana hasil musyawarah besar dalam pembahasan Anggaran rumah tangga (ART) yang tercantum dalam BAB VII pasal 17 terkait masa kepengurusan dalam ayat (1) menekankan bahwa masa kepengurusan MPO dan DPP adalah 2 tahun, namun secara realitas DPP sampai pada hari ini belum melaksanakan musyawarah besar sebagaimana fungsi dari DPP pada pasal 14 ayat (1) poin (d) menekankan bahwa fungsi dan tugas DPP adalah melaksanakan musyawarah besar, hal yang sama kemudian terjadi dalam tubuh MPO yang didalam konstitusi HIPMA Gowa BAB VI pasal 13 ayat 1 poin (a) sampai poin (d) yang menekankan terkait fungsi dan tugas Majelis pertimbangan organisasi apabila ada ketidak patuhan terhadap konstitusi baik dilingkup DPP, Koordinatorat / komisariat dan Komunitas daerah khusus.
Namun apabila DPP tidak kembali melaksanakan Musyawarah Besar dalam waktu dekat maka hal tersebut kemudian menandakan bahwa konstitusi HIPMA Gowa hanyalah coretan hasil debat kusir belaka yang tidak berfungsi ditengah kultur DPP HIPMA Gowa dalam tanggungjawab melaksanakan Musyawarah Besar sekaligus fungsinya sebagai role model ditingkat akar rumput HIPMA Gowa, dari hal tersebut maka wajar saja apabila koordinator, komisariat, dan KDK masih banyak yang belum melakukan regenerasi kepengurusan terlepas dari kepentingan lain, sementara disisilain melihat Majelis Pertimbangan Organisasi sebagai Mitra kerja kerja dan Mitra kritis bagi DPP, koordinator/komisariat, dan Komunitas daerah khusus yang masih nampak masih terlihat pasif dalam mengkritisi ketidak patuhan dalam melaksanakan konstitusi sehingga wajar saja koordinator/ komisariat patut berasumsi bahwa MPO tak berkutik dihadapan Dewan Pengurus Pusat dalam menyeimbangkan perannya sebagai Mitra kritis, entah disebabkan hanya karena politik balas budi mengingat MPO dipilih langsung oleh jajaran pengurus DPP atau disebabkan karena persoalan kesamaan gerbon kemenangan pada saat musyawarah besar sehingga tak ingin saling mengkritisi atau hanya karena ketidak tegaanya melihat marwah DPP Hipma Gowa jatuh?
Sekiranya itu adalah suatu hal yang salah mengingat marwah DPP jatuh karena tidak adanya tindak lanjut bukan karena kritikan.
Penulis: Asrullah
Editor: jesmin